Mantan Pejabat Jatim Ditahan Kejati

Surabaya, portal nasional – Baru-baru ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penahanan terhadap Hudiyono mantan Pejabat sementara (Pj) Bupati Sidoarjo.

Berdasar informasi yang di dapat, Hudiyono diyakini melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolahan belanja hibah barang dan jasa juga belanja modal pada Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim tahun 2017 silam.

Ketika ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Saat ini Hudiyono bersama pihak pengusaha ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya.

Seperti yang disampaikan Windhu Sugiarto selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim. Mencuatnya kasus tersebut berawal dari penyalahgunaan anggaran belanja hibah dan modal untuk sekolah kejuruan negeri dan swasta seluruh Jawa Timur.
“Proses lelang sudah dikondisikan sejak awal,” kata Windhu.
“Banyak alat peraga yang disalurkan tidak sesuai kebutuhan sekolah dan akhirnya tidak dapat dimanfaatkan,” paparnya.
“Tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” pungkasnya.

Akibat perilaku keduanya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 179,9 miliar.