Ganjar Tidak Laporkan Uang Gratifikasi

Surabaya, portal nasional – Dalam agenda mendengarkan penjelasan saksi dari Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) pada sidang gratifikasi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Hakim Ketua I Made Yuliada SH mendengarkan penjelasan Hafidah Rifkia staf bidang Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK menjadi saksi untuk Ganjar Siswo Pramono mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (DPUBMP Pemkot) Surabaya.

“Setelah pengecekan oleh Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK,” kata Hafidah. “Diketahui bahwa atas nama Ganjar Siswo Pramono tidak tercatat melaporkan gratifikasi kepada KPK,” ungkapnya.

“Kami tidak pernah menerima laporan gratifikasi, dan tidak ditemukan pelaporan atas nama Ganjar Siswo Pramono,” terangnya.

Lanjut Hafida, pejabat negara yang menerima uang gratifikasi dari seseorang harus melaporkan ke KPK. “Jikalau tidak melaporkan dalam waktu 30 hari, pemberian itu masih bisa dilaporkan,” jelasnya.

“Tetapi laporan tidak menggugurkan konsekuensi hukum bagi pelapor.  Tidak ada batasan jumlahnya,” jelasnya.

Tidak lama kemudian setelah mendengar keterangan saksi. Hakim ketua I Made Yuliada SH menutup sidang dan mengagendakan sidang lanjutan pada tanggal 3 Pebruari 2026.

Perlu diketahui, dalam kasus ini Ganjar diyakini menerima uang gratifikasi senilai sebesar Rp 4,9 miliar dari pihak swasta. Namun di dalam persidangan perusahaan swasta tidak mengakui akan hal itu.