Koruptor Minyak Mentah Divonis Berbeda

Jakarta, portal nasional – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Tipikor Jakpus) dengan materi agenda penetapan vonis untuk kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Dalam amar putusan uang dibacakan ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji. “Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim Fajar.

Hal yang memberatkan sebagai bahan pertimbangan hakim. Adalah, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

Beberapa nama terdakwa yang telah diputus oleh pengadilan, adalah:

Dimas Werhaspati Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan.

Gading Ramadhan Joedo Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan.

Yoki Firnandi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina International Shipping, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan.

Sani Dinar Saifuddin mantan Direktur (Dir) Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan.

Agus Purwono mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan.