Aset Muhamad Kerrey akan Disita

Jakarta, portal nasional – Untuk kasus korupsi tata kelola minyak mentah hingga Muhamad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Tipikor Jakpus).

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji, Kerry diwajibkan membayar uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854, subsider 5 tahun kurungan,” kata hakim Fajar.

Lanjut hakim Fajar, Kerry juga harus membayar denda Rp 1 miliar dan terancam penyitaan aset. Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita untuk dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.

“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” jelasnya.