Jakarta, portal nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap
Budiman Bayu Prasojo Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), bukan tanpa alasan.
“Kita khawatir dia akan juga menghilangkan bukti yang lainnya,” kata Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
“Di samping itu, dia juga akan pergi, makanya dengan alasan-alasan subjektif itu, kita segera melakukan upaya penangkapan,” terangnya.
Lanjut Asep, ada dugaan upaya menghilangkan barang bukti (BB) dengan memindahkan uang hasil korupsi di safe house. “Tapi memang jelas bahwa ada upaya-upaya untuk menghilangkan bukti, memindahkan gitu,” bebernya.

