Beranikah Polisi Tangkap Pencopot Banner Advokat di Malang ?

Malang, portal nasional – Pengacara S Jhony dari Peradi Jakarta Timur, melaporkan tindak pidana terhadap pemilik dan beberapa orang terkait pencopotan banner advokat ke Polres Malang.

“Sudah saya laporkan ke Polres Malang. Awalnya tak pasang kayak gitu, sekarang growong,” kata Jhony.

“Saya menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian. Mau nangkepi orang-orang itu apa ndak. Saya minta kerugiannya besar sekali,” jelas Jhony.

pencopotan spanduk itu sendiri bisa juga merupakan tindakan melanggar hukum perusakan barang yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pencopotan spanduk advokat yang dilakukan secara sengaja dan melawan hukum dapat dikategorikan sebagai perusakan barang, yang diancam dengan pidana sesuai Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Isi Surat Laporan
Berdasarkan Laporan/Pelaporan Nomor : LPM/807/VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MALANG/POLDA JATIM tanggal 28-08-2025, dengan ini diterangkan bahwa:

1. NIK/No. Passpot : 3527031702610002
2. Nama : SOLEKAN JHONY, S.H.
3. Tempat/Tanggal lahir : Lamongan, 17 Februari 1961
4. Pekerjaan : Pengacara
5. Alamat : Jl, Cpinang Baru Bunder 1 No. 11 RTOO5/RWO01, Kel./Ds. Cipnang, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur (Sesuai KTP) atau Jl. Raya Karangsuko No. 1, Dsn. Adiluwih RTO05/RWO02, Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang (Domisil)
6. No. Telp/Fax/Email : : 081-259-860-668
7. Telah Melapor di : SPKT Polres Malang
8. Perkara : Dugaan Tindak Pldana “pengerusakan”
9. Waktu kejadian : Pada hari Rabu, 27 Agustus 2025
10. Tempat kejadian : Di Kantor Advokat dan Pengacara Konsultan Hukum Solekan Jhony, S.H. yang beralamat di 31. Raya Karangsuko No. 1, Dsn. Adiluwih RTOO5/RwO02, Desa Karangsuko, Kecamatan
Pagelaran, Kabupaten Malang.
11. Terlapor : Sdr. ASMADI dkk, Lk, 60 Tahun, Islam, Alamat Kampung Anyar RTO50/RWO07, Kel./Ds. Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Telah Melaporkan Peristiwa
Dapat Pelapor jelaskan Semula Pelapor pada hari rabu, 27 Agustus 2025 berangkat meninggalkan Kantor Advokat dan Pengacara Konsultan Hukum Solekan Jhony, S.H. yang beralama t di JI, Raya
Karangsuko No. 1, Dsn. Adiluwih RTOO5/RW/002, Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pada sekira pukul 05.03 WIB, saat itu Pelapor pergi menuju ke Surabaya guna melaksanakan sidang. Selanjutnya, pada sekira pukul 09.00 WIB saat Pelapor dalam perjalanan ke Surabaya Pelapor ditelfon oleh Sdr. YASIN yang memberitahu Pelapor bahwa ada yang memasuki kantor Pelapor, berjumlah kurang lebih 10 orang, dan dari 10 orang tersebut yang diketahui oleh
Sdr, YASIN dan mencoba memasuki kantor Pelapor Adalah Sdr. ASMADI, Sdr. H. MUZAKKI dan Sdr. SUGIK serta Sdr. WARNO. Selanjutnya diketahui oleh tukang pakir disekitar kantor Pelapor, bahwa
benar terdapat banyak orang yang memasuki kantor Pelapor, dan melepas Plang Kantor Advokat Peradi, serta merusak plang yang Pelapor pasang di sebuah obyek tanah yang terletak dibelakang kiri kantor Pelapor. Selanjutnya Pelapor Kembalil ke kantor dan melakukan pengecekan dan diapati
bahwa benar kondisi kantor Pintu Pagar dalam keadaam rusak, Pintu Pagar Tengah kuncinya telah dicongkel, dan papa plang bertullskan kantor Advokat Peradi juga dirusak. Atas kejadian tersebut Pelapor menyadarl bahwa Pelapor telah mengalami dugaan tindak pidana pengerusakan dan Pelapor mengalami kerugian materill. Atas rusaknya barang barang yang ada dikantor Pelapor. selanjutrya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang.