Jakarta, portal nasional – Kasus korupsi kuota haji tambahan yang terjadi di Kementerian Agama (Kemenag). Tidak tertutup kemungkinan akan terjerat juga pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, penyidik KPK akan mengusut bila ditemukan delik TPPU.
“Informasinya, sudah dialihkan dan lain-lainnya tentu,” kata Asep. “Kalau kita temukan nanti, bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan,” tambahnya, “Bentuknya sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, properti lainnya, kita akan TPPU-kan,” tegas Asep.

