Surabaya, portal nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya menetapkan beberapa orang sebagai tersangka untuk kasus korupsi Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
“Sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP dan setelah dilakukan gelar perkara,” kata Darwis Burhansyah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak. “Kami telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” tambahnya.
Informasi yang di dapat beberapa orang tersebut sebagian dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan sebagian dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya.
“Guna kepentingan penyidikan, berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan para Tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” terang Darwis.
“Maka para tersangka kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 November sampai 16 Desember 2025 di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim),” pungkasnya.

