Jakarta, portal nasional – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan pada rumah kontrakan dan rumah di Sentul, Bogor.
KPK berkeyakinan aset tersebut ada kaitannya dengan kasus yang kini tengah ditanganinya. Yaitu, kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Seperti yang disampaikan Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK, 2 aset itu adalah milik dari Haryanto selaku Staf Ahli Menaker, yang kini menjadi tersangka.
“Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari salah seorang tersangka,” kata Budi.
“Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA,” tambahnya.

