KPK Tetapkan Tersangka Pokir

Jakarta, portal nasional – Kasus suap persetujuan dana pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Infornasi yang di dapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan beberapa orang menjadi tersangka, dan 2 orang merupakan legislatif periode 2024-2029.

Diantarnya, Parwanto Wakil Ketua (Waket) DPRD OKU, Robi Vitergo anggota DPRD OKU Sedangkan Ahmad Thoha dan Meindra dari swasta.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan pihak KPK tentang adanya penetapan beberapa orang sebagai tersangka.