Kejari Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Sleman, portal nasional – Beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyampaikan tentang penahanan terhadap Sri Purnomo mantan Bupati Sleman terkait kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Dan adanya kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar.

Seperti yang disampaikan Bambang Yunianto Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, setelah penyidik memeriksa Purnomo. Tidak lama kemudian tepatnya tanggal 28 Oktober 2025 keluar Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT-03/ M.4.11/Fd.1/10/2025.

“Dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan,” kata Bambang.

Perlu diketahui, Sri Purnomo merupakan salah satu saksi yang pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut dari 300 saksi.

Dana hibah yang di korupsi Sri Purnomo berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 68.518.100.000 yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman untuk penanganan pandemi Covid-19 pada 2020.

Oleh Sri Purnomo disalurkan ke kelompok masyarakat di sektor pariwisata. Dan ini bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Parwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020, tanggal 9 Oktober 2020.