Jakarta, portal nasional – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang rencananya akan memeriksa dr David Andreasmito gagal terlaksana. Dikarenakan dr David tidak memenuhi panggilan tersebut.
Hal itu membuat KPK memberikan peringatan ke dr David yang mangkir beberapa waktu lalu, tanpa alasan. David kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
“Saksi tidak hadir,” kata Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK. “KPK mengimbau agar saksi kooperatif memenuhi panggilan penyidik,” tambahnya. “Karena keterangannya dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan,” terangnya.

