Tersangka Korupsi Diperiksa Lagi

Jakarta, portal nasional – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa kembali beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Ogan Komering Ulu (OKU).

“Pemeriksaan dilakukan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Palembang,” kata Budi Prasetyo Juru bicara (jubir) KPK.

Beberapa orang itu yang diperiksa sebagai sakai adalah Nopriansyah mantan Kepala DPUPR OKU. Ferlan Juliansyah dan M. Fahrudin adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU. Sedangkan, Ahmad Sugeng Santoso dan M. Fauzi dari swasta.

Berdasar informasi yang digali, KPK telah menetapkan tersangka baru. Namun hingga sampai saat ini pihak KPK belum memberi keterangan resmi seputar adanya tersangka baru di kasus ini.