Samosir, portal nasional – Terkait korupsi bantuan korban bencana alam sebesar Rp 1.5 miliar yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos), Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menetapkan seorang pejabat daerah sebagai tersangka.
Ia berinisial FAK dan diyakini bernama Fitri Agus Karokaro sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (Kadinsos PMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir.
“Penetapan tersangka FAK selaku Kedinsos PMD Kabupaten Samosir,” kata Richard Simaremare Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Samosir. “Terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir tahun 2024,” tambahnya.
Masih kata Richard, bantuan tersebut oleh FAK, uang dari Kemensos yang awalnya berupa uang tunai diubah menjadi barang. Tidak hanya itu, FAK meminta bagian 15 persen dari Badan Usaha Milik Desa (BUMdes). “Bahwa telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

