
Jakarta, portal nasional – Agus Andrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) baru saja menyampaikan, tidak lama lagi akan menerapkan hukuman pidana kerja sosial setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku pada bulan Januari 2026.
“Tahun depan,” kata Agus. “Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” tambahnya.
Masih kata Agus, penerapan hukuman tersebut akan ditentukan pada masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lokasi dan kerja sosialnya.

