ASN Pemkab Lamongan Menjadi Saksi

Jakarta, portal nasional – Kasus korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun 2017 hingga 2019, yang kini dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus ini, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan pada beberapa Aparatir Sipil Negara (ASN) dan mantan ASN, dan mereka diperiksa sebagai saksi.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan,” kata Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK.

Mereka semua menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Gresik. Meraka itu adalah, Edy Yunan Achmadi Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan.

Kemudian, Sigit Hari Mardani Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan. Fitriasih Kasubag Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan.

Joko Andriyanto Kepala Seksi (Kasi) Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan. Arkan Dwi Lestari Kasi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kab. Lamongan.

Rahman Yulianto staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lamongan dan Sumariyono pensiunan ASN Pemkab Lamongan.