Jakarta, portal nasional – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penjadwalan ulang pada Ahmad Najib Qudratullah anggota Komisi XI bidang Keuangan dan Moneter, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Berdasar informasi yang di dapat, Najib dipanggil sebagai saksi untuk kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (CSR BI-OJK). “KPK juga melakukan penjadwalan ulang anggota DPR RI Komisi XI,” kata Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK.

