Jakarta, portal nasional – Selang beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam keterangan resminya telah mencabut status larangan ke luar negeri Victor Rachmat Hartono Direktur Utama (Diruy) PT Djarum.
Victor sempat tidak diperbolehkan ke luar negeri adanya keterkaitan dengan proses penyidikan yang kini tengah dalam penanganan pihak Kejagung. Untuk kasus indikasi tindak pidana korupsi (TPK) suap pada seseorang di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari tahun 2016 hingga tahun 2020.
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” kata Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung. “Dikarenakan menurut penyidik, yang bersangkutan kooperatif,” tambahnya.
Dalam hal ini Kejagung pernah menerbitkan larangan ke luar negeri untuk beberapa orang dan sudah diterima oleh pihak Imigrasi. Mereka itu adalah. Victor Rachmat Hartono Dirut PT Djarum, Ken Dwijugiasteadi mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak,
Kemudian, Karl Layman pemeriksa pajak muda DJP, Ning Dijah Prananingrum Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang serta juga Heru Budijanto Prabowo konsultan pajak.

