Portal Nasional – Program Sekolah Gratis yang digaungkan oleh beberapa daerah di Indonesia hanya “omong kosong” dan tipu muslihat sebab Gratis di SPP tapi bayar di komite. Dan lewat Komite Sekolah inilah merupakan Jalan “Mulus” Pungutan Liar Yang Marak Di Dunia Pendidikan
Mengacu pada kebijakan di beberapa daerah terkait sekolah gratis yang bertujuan untuk menghapus biaya pendidikan bagi orang tua dan memastikan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
Pemerintah Daerah menjalankan Sekolah Gratis yakni
Maluku Utara:
Pemerintah Provinsi telah menggratiskan
uang komite SMA/SMK/SLB sejak April 2025 melalui skema BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) yang akan membayar iuran tersebut.
Lampung:
Mulai tahun ajaran 2025/2026, sekolah negeri di Lampung tidak akan lagi memungut uang Komite, SPP, atau uang pendaftaran, dan biaya tersebut akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bojonegoro:
Dinas Pendidikan Bojonegoro meniadakan
komite sekolah untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri sejak tahun 2024, karena dana BOS bisa digunakan untuk gaji guru dan operasional sekolah.
Uang komite awalnya merupakan kesepakatan antara orang tua yang menjadi kebiasaan karena dana BOS dianggap tidak cukup untuk membiayai operasional sekolah. Secara umum, tugas komite sekolah adalah menjadi perwakilan orang tua untuk meningkatkan mutu pendidikan dan melakukan pengawasan terhadap operasional sekolah serta penggunaan dana BOS.
Jika Pungutan Masih Terjadi masyarakat dihimbau untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika masih ada pungutan uang komite yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada dinas pendidikan setempat.
Uang komite sekolah tidak wajib dan tidak boleh diwajibkan oleh komite sekolah, karena peraturan melarangnya. Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dan hanya boleh melakukan penggalangan dana melalui sumbangan atau bantuan sukarela.
Jika komite sekolah mewajibkan pembayaran, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pungutan liar (pungli) dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Pungutan bersifat wajib dan mengikat,
sedangkan sumbangan atau bantuan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Komite sekolah hanya boleh menggalang dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan, bukan pungutan.
Apabila komite sekolah tetap menarik uang secara wajib, tindakan tersebut dapat
dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Pungutan wajib yang dilakukan oleh komite sekolah dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 423 KUHP (jika pelaku ASN) atau Pasal 368 KUHP ((ika pelaku bukan ASN).
Orang tua/wali murid berhak melaporkan
tindakan pungutan wajib ke Ombudsman
Republik Indonesia atau aparat penegak
hukum.
Komite sekolah seharusnya berfokus pada
penggalangan dana sukarela untuk
membantu pembiayaan program sekolah,
pengembangan sarana prasarana, dan
dukungan tenaga, bukan membebani orang tua dengan iuran yang diwajibkan.
Pemerintah telah menyediakan dana BOS
dan program bantuan daerah lainnya yang
bertujuan untuk meringankan biaya
pendidikan.

