Telusuri Aliran Anggaran Tanpa SPPD

Jakarta, portal nasional – Beberapa waktu lalu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan banyak saksi untuk kasus tindak pidana korupsi (TPK) pemerasan dan Albertinus P Napitupulu mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) ditetapkan sebagai tersangka.

Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK mnyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa saksi-saksi di Markas Kepolsian Daerah (Mapolda) Kalimantan Selatan (Kalsel). “Sejumlah 15 orang saksi dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi.

Lanjut Budi, penyidik KPK tidak hanya mendalami tindakan pemerasan. Namun juga mendalami adanya pemotongan anggaran yang ada di dalam Kejari HSU. “Di mana pemotongan yang dilakukan oleh Tersangka melalui bendahara,” tambahnya. “Dengan mencairkan anggaran tanpa adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),” urainya.