Jawa Timur, portal nasional – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Aries Agung Paewai menjelaskan bahwa kebutuhan pembiayaan operasional dan kegiatan pendidikan di sekolah negeri sepenuhnya harus dibahas secara terbuka antara pihak sekolah dan komite, dengan berpedoman pada dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Aries menyampaikan, setiap sekolah negeri di Jawa Timur mendapatkan dukungan anggaran dari berbagai sumber, yaitu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) serta partisipasi masyarakat yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
“Apabila dana BOS dan BPOPP belum mencukupi untuk mendukung seluruh program kegiatan satuan pendidikan selama satu tahun ajaran, maka diperkenankan untuk menggalang partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan sukarela, yang dilakukan secara transparan dan berdasarkan hasil musyawarah bersama antara pihak komite dan sekolah,” kata Aries.
Aries menyatakan bahwa seluruh jajarannya untuk menolak segala praktek Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
“Kami tegaskan tidak ada Pungli di sekolah sekolah negeri yang ada di Jatim, terutama, pada sekolah-sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah kewenangan Pemprov Jatim,” terang Aries.
“Kami bisa dipastikan tidak ada pungutan liar atau pemaksaan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau orang tua/wali murid, tanpa melalui rapat bersama sekolah dan komite yang menjadi keputusan bersama,” tandas Aries.
Menurutnya, semua bentuk sumbangan dari masyarakat bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak memaksa, dan didasarkan pada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara rapat.
Pernyataan Kepala Dinas Pendidikam Provinsi Jawa Timur tersebut harus dicermati dengan serius, sebab fakta dilapangan komite sekolah merupakan wadah dana iuran wajib dari wali murid, besarnya ditentukan, mengikat dan tidak berbentuk Sukarela.
Selain dana komite, ada dana iuran osis, dana koperasi yang merupakan biaya bulanan.

