Surabaya, portal nasional – Baru-baru ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penahanan terhadap Hudiyono mantan Pejabat sementara (Pj) Bupati Sidoarjo.
Berdasar informasi yang di dapat, Hudiyono diyakini melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolahan belanja hibah barang dan jasa juga belanja modal pada Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim tahun 2017 silam.
Ketika ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Saat ini Hudiyono bersama pihak pengusaha ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya.
Akibat perilaku keduanya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 179,9 miliar.

