
Jakarta, portal nasional – Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation sekaligus aktivis HAM, Delpedro Maarhaen dan menjadikan tesangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Kepala Bareskrim Polri periode 2008-2009, Komjen Pol (Pur) Susno Duadji, mengungkap mengenai aturan hukum yang yang berlaku.
Karena kasus ini mengarah ke pidana, Undang-Undang ITE dan Undang-Undang KUHP yaitu penghasutan, jadi harus tunduk pada hukum acara.
“Hukum acara kita kalau dia tidak tertangkap tangan harus diawali dari penyelidikan. Nah, setelah terkumpul minimal dua alat bukti baru dijadikan tersangka,”kata Susno.
“Nah, tersangka terserah mau ditangkap apa dipanggil apa diapakan sesuai dengan
ancaman hukuman daripada pidana itu. Tapi kalau tidak tertangkap tangan langsung to the point ditangkap. Ini kan
sudah ada contohnya siapa namanya yang
kemarin kasus Vina Cirebon itu. Kan langsung tidak boleh dan aturan SOP itu prosedur Kapolri pun tidak boleh,” jelas Susno.
“Jadi harus penyelidikan dulu. Nah, karena bukan tertangkap tangan, kalau bukan tertangkap tangan harus melewati aturan-aturan itu,” terang Susno.
“Mungkin ini sangat mendesak karena ini
kondisinya, misal, terjadi kekisruan. Tetap hukum tidak boleh dinjak. Artinya ya kalau kita sudah menginjak hukum, menginjak aturan itu bahaya. Dan saya khawatirnya institusi yang saya cintai nanti digugat pra peradilan sudah capek-capek kerja siang malam nanti di praperadilan kalah,” jelas Susno.
“Orang itu ditangkap karena dituduh melanggar hukum kan, bukan dituduh karena unjuk rasa. Kalau unjuk rasa itu tidak melanggar hukum. Justru itu hak
konstitusi dalam sebuah negara demokrasi yang harus dilindungi,” terang Susno.
“Itu unjuk rasa, kenapa ditangkap?,” tanya Susno.
“Karena kata polisi mereka ini melanggar hukum. Karena dia melanggar hukum, ditangkap,” sambung Susno.
“Oleh karena itu, terhadap orang yang melanggar hukum, jangan juga dilakukan pelanggaran hukum. Artinya apa Ditangkaplah kalau mau ditangkap dengan
sesuai prosedur. Ada surat perintah penangkapan, kemudian ada penyelidikan, ada itulah prosedur yang kita sepakati di negeri ini,” jelas Susno.
“Tapi kalau prosedur itu kita injak-injak, yang nginjak juga aparat dengan alasan, ‘wah, ini terpaksa ya’. Terpaksa tuh yang bagaimana?, tetap harus kita hormati, karena di dalam hukum acara itu tidak dikatakan kalau dalam keadaan mengatakan dalam keadaan terpaksa boleh dilanggar ini. Ya oke kalau memang kita bersepakat untuk itu,” tandas Susno.

