Jakarta, portal nasional – Telah terjadi serangkaian penyerangan terhadap Mako Polres Jakarta Timur dan Polsek Guling Sawit pada tanggal 30 Agustus 2025. Penyerangan ini menyebabkan kerusakan signifikan pada gedung, kendaraan, dan fasilitas lainnya, serta menimbulkan kerugian materiil yang besar. Polisi telah menangkap beberapa pelaku dan membantah tuduhan melakukan penembakan terhadap pelaku penyerangan. Kasus ini sedang dalam proses hukum.
Dalam konferensi pers di Polres Metro Jaya, disampaikan beberapa poin terkait perusakan dan kerusuhan pada demo 30 Agustus 2025 lalu.
Telah dibuat laporan polisi pada 30 Agustus 2025 terkait penyerangan terhadap pejabat yang sedang bertugas, dengan pasal yang dikenakan 170 KUHP, 213 KUHP, dan 214 KUHP (perusakan, melawan petugas, penyerangan bersama-sama).
Pada 30 Agustus 2025, sekelompok orang tak dikenal menyerang Mako Polres Jakarta Timur, menyerang petugas, berusaha membakar gedung dan kendaraan dengan batu, bom molotov, dan petasan.
Kerusakan yang terjadi di Gedung dan pagar rusak, kendaraan dinas terbakar. Sedangkan kerusakan juga terjadi pada 7 unit kendaraan di Mako terbakar (truk samakta, truk kritis, mobil Dimas, mobil Propos, mobil Tahti, mobil ambulan, truk bantuan air) dan 14 kendaraan milik anggota juga dibakar.
Kerugian lain yang ditimbulkan akibat kerusuhan yakni, Ruang SPKT dan ruang reskrim rusak, pangkalan depan ambruk, CCTV rusak, dan barang-barang lainnya hilang/rusak.
Empat pelaku ditangkap (2 dewasa, 2 anak di bawah umur). Inisial pelaku dewasa: ESS (42 tahun), SES (31 tahun). Inisial pelaku anak: FA, dan DA. Peran mereka adalah melakukan penyerangan dengan batu, kayu, dan bambu. Penangkapan dilakukan 5-6 September 2025.
Polisi membantah tuduhan bahwa pelaku penyerangan tewas ditembak oleh polisi. Mereka mengklaim hanya melakukan pembubaran massa dengan gas air mata dan bahwa pelaku yang tewas terkena lemparan batu dari kelompok massa lain.
Penyerangan serupa juga terjadi di Polsek Guling Sawit pada hari yang sama sekitar pukul 03.80 WIB. Pasal yang dikenakan 170 KUHP, 406 KUHP, 160 KUHP, 212 KUHP, dan 212 KUHP (perusakan, penghasutan, melawan petugas).
Modus operandi yang dilakukan oleh sekelompok orang menyerang Polsek dengan batu, bom molotov, petasan, dan melakukan penjarahan. Sebuah kafe di dekat Polsek juga mengalami kerusakan.
Terkait hal tersebut, polisi telah mengamankan beberapa pelaku terkait penyerangan dan perusakan di tiga Polsek: Jatinegara, Kipayung, dan satu lokasi lain.
Pada Polsek Jatinegara, tiga pelaku pertama (AHA, AR, AS) ditangkap terkait video pencurian dan perusakan. Empat tersangka lain (AR, SE, ST, NR) ditangkap terkait penyerangan dengan bom molotov dan pelemparan batu.
Peran masing-masing tersangka membuat molotov, membakar, merekam video provokatif, dan membantu pelarian. Barang bukti: sepeda motor yang dibakar, helm, HP, sepeda fixer, dan kerusakan pada Polsek.
Di Polsek Kipayung, Penyerangan dan pencurian terjadi pada 30 Agustus 2025. Pelaku DD ditangkap karena mencuri motor Yamaha Lexi milik anggota Polsek. Pelaku lain (NR, YEO) ditangkap karena melakukan siaran langsung di TikTok untuk mengajak massa dan melemparkan batu.
Pengamanan barang bukti hasil pencurian, tameng polisi, jaket, topi, celana, sepatu, dan motor Yamaha Lexi milik pelaku.
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal KUHP terkait perusakan, pencurian, penghasutan, dan melawan petugas dengan ancaman hukuman bervariasi (maksimal 9 tahun penjara).

