Ferry Irwandi Seharusnya di Rangkul Negara

Jakarta, portal nasional – Langkah TNI yang akan melaporkan dugaan pidana aktivis media sosial Ferry Irwandi terbendung perundang undangan. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, laporan hanya bisa dilakukan perorangan, bukan institusi.

Polda Metro Jaya menegaskan aduan terhadap Ferry Irwandi masuk kategori pencemaran nama baik. Namun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, laporan seperti itu hanya bisa dilakukan perorangan, bukan institusi.

Sebelumnya, Brigjen Juinta Omboh Sembiring bersama jajaran perwira tinggi mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait temuan dugaan pelanggaran oleh Ferry Irwandi.

Wakil Direktur Reser Sasiber Polda Metro Jaya AKBP Vian Yunus menyebut aduan yang disampaikan pihak TNI berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik institusi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyesalkan langkah Komandan Satuan Cyber TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan hasil patroli cyber terkait dugaan tindak pidana Ferry Irwandi.

Tindakan tersebut dinilai melampaui batas dari kewenangan TNI.

“Tindakan itu adalah tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan karena berada di luar tugas, pokok, dan fungsi dari TNI. TNI itu adalah alat negara untuk melaksanakan kebijakan di bidang pertahanan. Bukan urusan keamanan dalam negeri, bukan urusan tindak pidana seperti yang mau diarahkan pada Ferry Irwandi,” kata Usman Hamid.

“Kalaupun kita mau berbicara tentang ancaman cyber seperti yang dimaksud oleh Komandan Satgas Cyber Mabes TNI, maka ancaman cyber yang dimaksud adalah ancaman cyber pertahanan atau cyber defense, bukan ancaman cyber segala ancaman,” jelas Usman.

“Kalau begini caranya, ini namanya ancaman terhadap kebebasan berekspresi,” lanjut Usman

Terkait persoalan yang ada, aktivis sekaligus pegiat media sosial, Ferry Irwandi menjawab dugaan tindak pidana yang dituduhkan padanya oleh Komandan Satuan Cyber TNI.

Dengan tegas, Ferry menyatakan tidak akan lari dan akan hadapi tuduhan tersebut.

“Tenang aja Pak Jenderal, saya tidak pernah lari, saya masih di Jakarta, saya tidak akan pergi ke Singapura, Cina, dan lain sebagainya Pak. Dan soal tidak bisa dihubungi, saya juga tidak mengerti, semua wartawan bisa sangat mudah menghubungi saya walaupun tidak pernah minta nomor saya. Dan nomor saya juga sudah tersebar di mana-mana. Dan saya harus konfirmasi, pesan atau apapun tidak pernah sampai ke saya. Jadi itu aja sih,” ungkap Ferry.

Sejumlah fakta yang diduga terkait dengan tindakan pidana Ferry ditemukan saat tim Siber Mabes TNI sedang melakukan patroli, kemudian membawa temuan fakta tersebut ke Polda Metro untuk dilaporkan.