Jakarta, portal nasional – Beberapa waktu lalu, Dayang Donna Walfiaries Tania Ketua Kamar Dagang Indonesia Kalimantan Timur (Kadin Kaltim) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dayang ditetapkan tersangka untuk kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim. “Ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. “Terhitung sejak tanggal 9 sampai 28 September 2025,” tambahnya.
Perlu diketahui, sebelum Dayang menjadi tersangka. KPK telah menetapkan Rudy Ong Chandra dari swasta sebagai tersangka. Dimana Rudy sebagai pelaku suap sedangkan Dayang sebagai penerima.
Kemudian Dayang menghubungi Amrullah menjabat sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Kaltim untuk membantu meloloskan perizinan IUP.

