Kendari, portal nasional – Seperti kebakaran jenggot, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bergerak setelah adanya kegaduan di wilayahnya. Dimana ada seorang yang sudah masuk ke Daftar Penvarian Orang (DPO) malah jadi anggota Dewan Perwakolan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi periode 2024-2029.
Litao anggota legislatif Wakatobi terseret kasus penganiayaan yang menyebabkan korbanya meninggal dunia. Sedangkan 2 ttekannha yang bernama Rahmat La Dongi dan La Ode Herman telah dipenjara dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Berdasar infomasi, salah seorang Polda Sutra mengatakan bahwa Polda Sutra sudah mengeluarkan surat pemanggilan terhacal Litao pada tanggal 2 September 2025 lalu.
Namun ia tidak memenuhi panggilan, ia menambahkan Polda Sultra akan melayangkan surat panggilan selanjutnya dalam waktu dekat.

