Telusuri Aliran Dana THR di Kemenaker

Jakarta, portal nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kejutan berupa novum baru untuk kasus yang tengah ditanganinya, terkait korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

KPK tengah mendalami seputar aliran dana penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun oleh hampir seluruh pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).

“Dalam pemeriksaan saksi,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK. “KPK mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA,” tambahnua. “Serta uang THR tiap tahun yang diterima,” terang Budi.

Perlu diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan beberapa orang menjadi tersangka. Mereka adalah, Suhartomo Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Lalu Haryanto Dirjen Binapenta dan PKK, Wisnu Pramono Direktur PPTKA, Devi Anggraeni Direktur PPTKA, Gatot Widiartono Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA.

Selanjutnya Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad merupakan staf Direktorat PPTKA.