Jakarta, portal nasional – Laporan aliran dana korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan adanya kerugian negara yang nilainya fantastik.
Ivan Yustiavandana Ketua PPATK menyampaikan, antara PPATK dan KPK telah lama melakukan koordinasi mengenai pengusutan kasus tersebut.
“Iya sejak awal tim kami dan KPK terus berkoordinasi,” kata Ivan. “Banyak data sudah kami sampaikan, berdasarkan perkembangan analisis kami,” terangnya.
Ketika disinggung nilai kerugian negara serta nama-nama para penikmat dana kuota haji, Ivan responsif dan menyerahkan pada KPK. “Untuk nama-nama bisa ditanyakan langsung ke KPK,” singkatnya.

