Uang Haram Kuota Haji Diungkap KPK

Jakarta, portal nasional – Perburuan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini terus dilakukan guna membongkar korupsi kuota haji 2024. Bahkan ada staf di Kementerian Agama (Kemenag) yang meminta dana percepatan keberangkatan haji.

Asep Gntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengungkapkan, staf tersebut meminta Rp 37 juta setiap kuota untuk jemaah haji khusus.

Hal itu diungkap Khalid Zeed Abdullah Basalamah adalah salah satu pemilik biro perjalanan haji. “Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” ucap Asep menirukan staf Kemenag.

Rupanya kegiatan haram itu tercium hingga sampai ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sampai membentuk Panita Khusus (Pansus).

“Karena takut, kemudian dikembalikan lah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkan lah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” terangnya.

Sehingga uang tersebut oleh Ustaz Khalid Basalamah diserahkan ke pihak KPK, dan menjadi barang bukti (BB).