Korupsi Pembangunan RSUD di Koltim

Jakarta, portal nasional – Adanya tindak pidana korupsi (tipikor) pada pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dimana pembangunan RSUD tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemenkes sebesar Rp 126,3 miliar.

Membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan pemeriksaan, kali ini agenda pemeriksaan ditujukan pada Liendra Andajani menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan (Karo Rengar Kemenkes).

“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK,” kata Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK singkat.

Informasi yang di dapat, pemeriksaan tidak hanya dilakukan pada Liendra. Namun ada beberapa nama lain yang juga diperiksa. Adalah, Gusti putu Artana, Dany Adirekson dan Aherudin (Aparatur Sipil Negara/ASN).

Nia Nursania Staf Direktorat Jenderal Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes dan Harry Ilmar Pengelola Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).

Perlu diketahui, kasus ini terkuak ketika KPK melakukan Tangkap Tangan (TT) pada bulan Agustus 2025 lalu. Mereka yang ditangkap adalah Abdul Azis mantan Bupati Koltim, Ageng Darmawan Petugas Pemnuat Komitmen (PPK), Lukman Hakim dari Kemenkes, Deddy Karnady dan Arif Fahman dari PT Pilar Cerdas.