Uang Haram DPRD NTB

Mataram, portal nasional – Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Barat (Tipidsus Kejati NTB) saat ini tengah menangani kasus uang haram penyerahan dan.pengelolahan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) tahin 2025.

Tim Kejati NTB telah mengagendakan pemanggilan pada Yek Agil Wakil Ketua II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB.

“Iya, seperti kemarin,” kata Yek Agil singkat.

Di waktu yang berbeda, Efrien Saputra Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB rupanya belum berbicara banyak tentang pemeriksaan ini.

Perlu diketahui, oleh Kejati MTB kasus yang semula masuk.ke dalam.tahap penyelidikan kini statusnya dinaikkan menjadi penyidikan.

Bahkan Kejati NTB telah menerima dana haram tersebut dari beberapa anggota dewan sebesar Rp 1,8 miliar.