Bendahara Pembantu Bawaslu Ditahan Kejari

Bengkulu Tengah, portal nasional – Suripto sebagai Bendahara pembantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu Tengah telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.

“Kejari Bengkulu Tengah setelah menetapkan tersangka langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Denny Agustian Pelaksana Hatian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) .

Perlu diketahui, Suripno telah terbukti melakukan penyimpangan belanja perjalanan dinas, belanja sewa bahkan juga belanja biaya pemeliharaan pada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah serta Panita Pengawasan (Panwas) Kecamatan seluruh Kabuapten Bengkulu Tengah di Tahun Anggaran (TA) 2023 silam.