Aset Kusnadi Disita KPK

Kusnadi

Jakarta, portal nasional – Dalam keterangan pers yang disampaikan beberpa waktu lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menyita aset milik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Jawa Timur (DPRD Jatim).

Semua itu disampaikan Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. “Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Kusnadi,” kata Asep.

“Sejumlah aset yang disita KPK adalah 3 bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m² di Kabupaten Tuban, 2 bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 2.166 m² di Kabupaten Sidoarjo dan 1 unit mobil merek Mitsubishi Pajero,” urainya.

Perlu diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka untuk kasus suap pengurusan dana hibah untuk pokok pikiran (pokir) Jam tahun 2019-2022.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka,” kata Asep.

Beberapa anggota DPRD Jatim menjadi tersangka adalah Kusnadi mantan Ketua DPRD Jatim dan Anwar Sadad sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim. Ketiga orang tersebut merupakan pengembangan dari Sahat Tua Simanjutak Wakil Ketua Dewan Perwakolan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim dannyang tertangkap tangan oleh tim KPK.