Jakarta, portal nasional – Dalam keterangan pers yang disampaikan beberapa waktu lalu. Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas (Plt) Divisi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tentang penahanan terhadap Arso Sadewo Komisaris Utama (Komut) PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Arso ditahan karena terlibat kasus korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan 9 November 2025,” kata Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan telebih dahulu Hendi Prio Santoso Direktur Utama (Dirut) PT PGN. Kemudian berikutnya adalah Denny Praditya Direktur Komersial (Dirkom) PT PGN serta Iswan Ibrahim Direktur Utama (Dirut) PT Isargas yang juga Komisaris PT IAE.

