Bengkulu, portal nasional – Baru saja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Hazairin Masrie mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah dan Ahadiya Seftiana Kepala Bidang Badan Pertanahan Nasional (Kabid BPN) Bengkulu Tengah sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejati Bengkulu untuk korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung Bengkulu Tengah tahun 2019 hingga 2020.
“Ada 2 orang yang kami tetapkan tersangka,” kata Dadang Prasetyo Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu.
Masih kata Dadang, keduanya dinyatakan bersalah karena salah dalam menghitung ganti rugi tanam tumbuh yang akan digunakan untuk jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung Bengkulu Tengah. “Atas perbuatan keduanya kerugian negara mencapai Rp 4 miliar,” singkatnya.
Oleh Kejati Bengkulu kedunya dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

