Komjak Panggil Kajari Jaksel

Silfester Matutina

Jakarta, portal nasional – Sampai saat ini pencarian terhadap Silfester Matutina yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) belum juga tertangkap.

Bahkan Nirokhman Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) memanggil Iwan Catur Karyawan Kepala Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) terkait permasalah tersebut.

Berdasat informasi, Komjak RI memastikan pelaksanaan tugas Kejari Jaksel telah sesuai dengan prinsip profesionalitas.

Nurokhman menyampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) mengatakan proses eksekusi terpidana Silfester Matutina telah ditangani secara prosedural.

“Sebagai lembaga pengawas eksternal kejaksaan, Komjak akan terus memantau perkembangan pelaksanaan eksekusi ini.” terang Nurokhman.

Perlu diketahui, Silfester Matutina dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun kurungan badan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tahun 2019 lalu. Silfester dikarenakan menyebarkan fitnah terhadap Yusuf Kalla Wakil Presiden ke-10.