Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK

Jakarta, portal nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz beserta empat orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus pembangunan rumah sakit daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya Abdul Aziz beserta empat
orang lainnya ditangkap dalam serangkaian operasi tangkap tangan ditiga lokasi berbeda, yakni Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan pada Kamis 7 Agustus 2025.

Adapun empat orang lainnya yakni Andi Lukman selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku PKK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Dedi Karnadi dan Arif Rahman selaku pihak swasta.

Pit. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut kalimat tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 8 Agustus sampai 27 Agustus mendatang.

Atas perbuatannya, para tersangka pemberi suap yakni Dedi Karadi dan Arif Rahman di jerat pasal 5 ayat 1 huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jungto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

Sementara Bupati Kolaka Abdul Aziz, Lukman dan Ageng sebagai tersangka penerima suap dijerat pasal 12 huruf A atau B atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jungto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

“Jadi filosofinya kalau di dalam sepak bola itu kan ada pertahanan terbaik adalah dengan menyerang kan gitu,” jelas Asep.

“Nah, ini juga hampir sama. Ini hampir sama. Pencegahan terbaik adalah kita dengan melakukan penindakan. Kita berusaha dengan penindakan yang kita lakukan ini, dengan meyerang kan gitu. Nah, ini juga hampir sama. Ini hampir sama,” imbuhnya.

“Pencegahan terbaik adalah kita dengan melakukanpenindakan. Kita berusaha dengan penindakan yang kita lakukan ini, dengan tangkap tangan ini akan menimbulkan dua efek. Yang pertama adalah efek ee jerak bagi yang saat ini ita tangkap. Dan yang kedua adalah efek gentar,” terang Asep.