Tersangka Baru Gratifikasi RPTKA

Jakarta, portal nasional – Mengenai kasus penerimaan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Komisi Pemberantasan KorupsiĀ (KPK) baru saja menetapkan para tersangka dan dalah satunya adalah, Heri Sudarmanto mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker).

“Benar,” kata Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK. “KPK menetapkan seorang tersangka baru,” tambahnya.

Perlu diketahui, sebelumnya KPK juga telah menetapkan tersangkanya di dalam kasus ini dan sudah ditahan. Mereka adalah, Gatot Widiartono Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK)

Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin juga Alfa Eshad staf Direktorat (Dit) PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker.

Haryanyo Dirjen Binapenta dan PPK Kemenaker.

Wisnu Pramono Dir PPTKA.

Devi Anggraeni Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA.