Sekdin Belum Menjadi Tersangka

Jakarta, portal nasional – Dari 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam keterangan pers oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Ternyata ada nama yang tidak masuk menjadi tersangka yaitu Ferry Yunanda Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Sekdin PUPR PKPP) Riau.

Berdasar informasi, Ferry tidak ditahan dikarenakan statusnya sampai saat ini masih sebagai saksi. Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan, belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ferry Yunanda sebagai tersangka. “Kami masih memperdalaminya,” kata Asep singkat.