Jakarta, portal nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (PKP) baru saja menahan pemberi suap pada kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo antara tahun 2021 hingga 2024.
Mereka itu adalah, Tjahjono Hunawan pemilik CV Citra Bangun Persada, Roespandi Direktur (Dir) CV Ronggo, Adit Ardian Dir CV Karunia, M Amran Said Ali Dir PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari dan As’al Fany Balda Dir PT Badja Karya Nusantara.
Asep Guntur Rahayu Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan, mereka semua ditetapkan ssbagai tersangka. Dikarenakan pemyidik KPK menemukan kecukupan alat bukti.
Kelima tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Karna Suswandi Bupati Situbondo dan Eko Prionggo Jati Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (Kabid BMDPUPP) Situbondo.

