Jakarta, portal nasional – Keberadaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi sorotan tajam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini KPK tengah mendalami adanya indikasi tindak pidana korupsi(TPK) pada pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di Indonesia.
“Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya,” kata Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
“Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur (Koltim), ada peristiwa pidana seperti ini,” tambahnya. “kami juga sedang mendalami ini khususnya, ini proyek dari Kementerian Kesehatan,” tuturnya.

