Jakarta, portal nasional – Setelah dilakukan pemeriskaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akhirnya KPK menahan 3 tersangka baru pada kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah, Kolaka Timur (RSUD Koltim).
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. “Sejak tanggal 24 November sampai 13 Desember 2025,” tambahnya.
Informasi yang di dapat, 3 orang itu adalah, Hendrik Permana Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana (Sarpras) Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sepanjutnya Yasin Aparatur Negeri Sipil (ASN) Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Bapeda Pemprov Sultra) dan Aswin Griksa Fitranto Direktur Utama (Dirut) PT Griksa Cipta.

