
Jakarta, portal nasional – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwal pemeriksaan pada Ridwan Kamil mantan Gubernur Jawa Barat (Gub Jabar) sebagai saksi, untuk kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Benar,” kata Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK. “Bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada saudara RK,” tambahnya. “Kami meyakini pak RK akan hadir memenuhi penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” terangnya.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Yuddy Renaldi mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB, Widi Hartoto Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
Lalu, Kin Asikin Dulmanan Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan Raden Sophan Jaya Kusuma Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
Semua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPK. Sampai saat ini semua tersangka sama sekali belum ditahan dan hanya dicekal ke luar negeri.

