Jakarta, portal nasional – Beberapa saat lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi sorotaan publik disebabkan ada agenda sidang tentang suap.
Sedangkan hakim Andi Saputra memimpin langsung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakpus. Di dalam sidang, hakim Andi membacakan tentang perbuatan Muhammad Arif Nuryanta mantan Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel).
“Perbuatan yang dilakukan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta sebagaimana diuraikan di atas,” kata Hakim Andi saat membacaakan putusan. “Juga lazim disebut makelar perkara atau makelar kasus,” tambahnya.
Lanjut hakim Andi, seharusnya Arif menjunjung tinggi etikaa dan pengadilan menjadi tolak ukur peradilan di Indonesia. “Namun, dalam persidangan terungkap fakta hukum bahwa terdakwa Muhammad Arif Nuryanta justru memperdagangkan keadilan, yaitu dengan berkali-kali bertemu pihak berperkara,” ungkapnya. “Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp 500 juta,” jelasnya.

