Masa Tanggap Darurat Diperpanjang

Medan, portal nasional – Masa tanggap darurat disebabkan banjir dan longsor yang ada di Sumatera Utara (Sumut) diperpanjang mulai tanggal 10 sampai dengan 23 Desember 2025, yang sebelumnya tanggal 27 Movember hingga 10 Desember 2025 berdasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2025 tanggal 27 November 2025.

“Kita merekomendasikan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana selama 2 minggu ke depan,” kata Basarin Yunus Tanjung Ketua Harian Posko Darurat Bencana Sumut. “Dari rapat evaluasi, masih ada 18 kabupaten atau kota yang menyatakan daerahnya belum aman dari ancaman bencana ini,” tambahnya.

“Sejumlah daerah yang direkomendasikan perpanjangan status Tanggap Darurat Bencana,” ungkapnya. “Antara lain Tapanuli Selatan (Tapsel), Tapanuli Tengah (Tapteng), Sibolga dan Langkat,” urainya.

Tidak hanya itu, lanjut Basaein, rapat evaluasi juga membahas persiapan logistik. “Kami mempersiapkan langkah distribusi logistik, baik dari posko di provinsi hingga kabupaten,” paparnya. “Untuk menghadapi prakiraan curah hujan yang cukup tinggi antara tanggal 8 hingga 15 Desember 2025,” ulas Basarin.

Masih kata Basarin, belum normalnya fasilitas dan dibutuhkan pelayanan kesehatan juga pendidikan agar proses belajar mengajar berjalan seperti semula. Tidak kalah pentingnya, mengenai pemulihan jaringan listrik, air bersih maupun distribusi logistik terus diupayakan.

“Sampai saat ini tim gabungan masih berupaya melakukan pembersihan di wilayah yang terdampak longsor dan melakukan pembukaan jalan di wilayah terisolir termasuk mengirimkan bantuan,” pungkasnya.