KPK Akan Hentikan Kasusnya Kusnadi

Kusnadi

Jakarta, portal nasional – Setelah mendapat informasi ada tersangka korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Jawa Timur (DPRD Jatim) meninggal dunia.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019,” kata Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK. “KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia,” tambahnya. “Sedangkan untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut,” jelasnya.

Perlu diketahui, Kusnadi mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Jatim meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo. Pada tanggal 16 Desember 2025. Kusnadi meninggal dunia disebabkan menderita sakit kanker getah bening.