KPK Tetapkan Tersangka TT Sungai Hulu Utara

Jakarta, portal nasional – Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) saat ini menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, untuk kasus pemerasan pada dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan 3 orang tersangka,” kata Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026,” tambahnya.

Atas perbuatan mereka yang melanggar hukum, mereka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 direvisi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mereka yang ditetapkan tersangka oleh KPK adalah;

Albertinus P Napitupulu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara.

Asis Budianto Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Hulu.Sungai Utara.

Taruna Fariadi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).

Mereka diduga melakukan pemerasan kepada kepada dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.