Jakarta, portal nasional – Baru saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras yang ditujukan pada Tri Taruna Fariadi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Seperti yang disampaikan Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Tri Taruna saat akan ditangkap sempat melawan dan melarikan diri. “Kami sampaikan kepada yang bersangkutan diharapkan untuk segera menyerahkan diri,” kata Asep. “Atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Masih kata Asep, sampai saat ini tim KPK masih melakukan pencarian terhadap Tri Taruna. “Nanti akan kami terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Asep. “Apabila pencarian yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil, atau tidak ditemukan yang bersangkutan,” pungkasnya.

