KPK Terbitkan SP3 di Kasus Izin Tambang

Jakarta, portal nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan telah menghentikan penyidikan untuk kasus indikasi korupsi perizinan tambang dan suap yang menjerat Asqad Sulaiman mantan Bupati Konawe Utara.

Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pendalaman dan tidak ditemukan kecukupan bukti. “Benar,” kata Budi.

“KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tersebut,” tambahnya. “Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” urainya.

Menurut Budi, dengan diterbitkannya SP3 pada kasus ini, guna menjamin kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait.